Begal Motor Penganiaya Tukang Siomay di Lubang Buaya Ditangkap, 5 Jadi Tersangka

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:45 WIB
Sementara lima orang yang secara umur masih anak-anak tidak ditetapkan jadi tersangka. Sebab mereka juga terbukti tidak ikut melakukan pemukulan dan merampas tas milik Oyo. Mereka hanya diberikan pembinaan.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, juncto 368 KUHP tentang Pemerasan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yakni tiga unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi, uang Rp900 ribu, dan STNK milik Oyo, serta sejumlah handphone.

Lima tersangka yang masih berusia 18 hingga 21 tahun kini ditahan di sel Mapolsek Cipayung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk sajam (senjata tajam) tidak ada. Jadi waktu kejadian itu mereka mengeroyok korbannya. Pengakuan mereka baru pertama kali ini melakukan perbuatan," tuturnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!