Tilang ETLE di Tol Jakarta, Kendaraan Berpelat Khusus dan Luar Kota juga Kena

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:52 WIB
"Kami akan kirim surat penilangan ke alamat instansi yang tertera dalam kendaraan yang ada dalam database kami," ucapnya.

Berikut lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan:

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah

2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ

3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota

4. Ruas Tol Kunciran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!