Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:14 WIB
Delapan perusahaan dikenai sanksi TMP2T karena tidak patuh program BPJS Ketenagakerjaan.Foto/ilustrasi
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng instansi dan korporasi meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu instansi yang digandeng adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur. Langkah ini untuk merealisasikan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) atas ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, di Jawa Timur terdapat 8 perusahaan mendapat sanksi TMP2T oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Maret 2022. Delapan perusahaan tersebut bergerak di sektor perhotelan, distributor, retail, pertambangan dan percetakan.
Salah satu instansi yang digandeng adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur. Langkah ini untuk merealisasikan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) atas ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, di Jawa Timur terdapat 8 perusahaan mendapat sanksi TMP2T oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Maret 2022. Delapan perusahaan tersebut bergerak di sektor perhotelan, distributor, retail, pertambangan dan percetakan.
Lihat Juga :