Aparat Desa dan UPT Puskesmas di Luwu Utara Dilatih Kelola Website

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:36 WIB
"Ada informasi yang tidak bisa dipublikasi, dan ada yang rahasia, tidak boleh dipublikasikan," terangnya.

"Informasi publik yang belum dikuasai agar tidak dipublikasikan, karena ini menyangkut etika karena semua ada mekanismenya," ucap dia menambahkan.

Adapun informasi yang tidak boleh dipublikasi adalah yang berpotensi membahayakan negara, informasi yang membahayakan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, informasi pribadi, serta informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

Untuk itu, ia meminta semua PPID desa dapat mengembangkan kompetensinya, serta ramah terhadap teknologi informasi. "Informasi tentang desa perlu diakses. Nah, PPID harus mampu mengelola website desa karena bagian dari keterbukaan publik," imbuhnya.

Masih Suaib, salah satu indikasi penyelewengan di desa adalah tertutupnya informasi pengelolaan dana desa. Untuk itu, PPID desa dapat mengambil peran dalam keterbukaan informasi ini.

"Kehadiran PPID desa diharap dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik," pungkasnya.



Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo SP, Arief R Palallo, mengatakan bahwa website sudah tersedia di semua desa. Tinggal para Admin Website Desa dapat memanfaatkan ruang keterbukaan informasi publik tersebut dengan baik dan benar.

“Ini website desa kita pertanggungjawabkan datanya. Tidak bisa orang lain masuk, kecuali Admin Website itu sendiri. Data yang ada di website harus bisa kita pertanggungjawabkan,” jelas Arief.

Dia juga menekankan bahwa PPID desa sudah dilakukan pemeringkatan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More