Aparat Desa dan UPT Puskesmas di Luwu Utara Dilatih Kelola Website

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:36 WIB
loading...
Aparat Desa dan UPT...
Pelatihan PPID bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara. Foto/Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Setiap badan publik perlu mengatur dan mengelola informasi dengan baik, termasuk pemerintahan sampai ke tingkat desa. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui perbedaan informasi yang bisa diterima dan dirahasiakan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara , melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) menggelar Pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara, Senin (28/3/2022).

Pelatihan dibuka Wakil Bupati Suaib Mansur , dan dilaksanakan selama tiga hari, 28 sampai 30 Maret 2022. Hari pertama diikuti oleh 36 desa, hari kedua 33 desa dan hari ketiga 16 UPT Puskesmas. Peserta dilatih bagaimana mengelola website desa dengan baik dan benar.

Pelatihan ini sekaligus sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta upaya tindak lanjut rekomendasi kepatuhan layanan publik Ombudsman , di mana setiap Puskesmas wajib mengelola website resmi pemerintah.

Baca Juga: Wabup Luwu Utara Harap APIP Buat Tata Pemerintahan Lebih Efisien

Wakil Bupati, Suaib Mansur saat membuka pelatihan mengatakan bahwa fungsi PPID yang melekat pada Sekretasi Desa adalah sebagai penanggungjawab bidang pengelola, penyimpanan dokumen, penyediaan dan pelayanan informasi yang dimiliki oleh Badan Publik.

Dikatakan Suaib, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dalam rangka pengembangan pribadi dan pengembangan lingkungan sosialnya. "Setiap orang berhak memeroleh informasi dan keterbukaan informasi," jelas Suaib.

"Ini adalah ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang baik," sambung Suaib Mansur.

Namun demikian, lanjut dia, keterbukaan informasi publik bukan berarti semua harus terbuka. Ada dua jenis informasi publik, yaitu informasi yang wajib dipublikasikan dan informasi yang menjadi rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan.

"Ada informasi yang tidak bisa dipublikasi, dan ada yang rahasia, tidak boleh dipublikasikan," terangnya.

"Informasi publik yang belum dikuasai agar tidak dipublikasikan, karena ini menyangkut etika karena semua ada mekanismenya," ucap dia menambahkan.

Adapun informasi yang tidak boleh dipublikasi adalah yang berpotensi membahayakan negara, informasi yang membahayakan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, informasi pribadi, serta informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

Untuk itu, ia meminta semua PPID desa dapat mengembangkan kompetensinya, serta ramah terhadap teknologi informasi. "Informasi tentang desa perlu diakses. Nah, PPID harus mampu mengelola website desa karena bagian dari keterbukaan publik," imbuhnya.

Masih Suaib, salah satu indikasi penyelewengan di desa adalah tertutupnya informasi pengelolaan dana desa. Untuk itu, PPID desa dapat mengambil peran dalam keterbukaan informasi ini.

"Kehadiran PPID desa diharap dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Lutra Susun Rencana Kegiatan Aksi 2 Percepatan Penurunan Stunting

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo SP, Arief R Palallo, mengatakan bahwa website sudah tersedia di semua desa. Tinggal para Admin Website Desa dapat memanfaatkan ruang keterbukaan informasi publik tersebut dengan baik dan benar.

“Ini website desa kita pertanggungjawabkan datanya. Tidak bisa orang lain masuk, kecuali Admin Website itu sendiri. Data yang ada di website harus bisa kita pertanggungjawabkan,” jelas Arief.

Dia juga menekankan bahwa PPID desa sudah dilakukan pemeringkatan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu.

“Saya berharap semua desa bisa aktif mengelola keterbukaan informasi publik karena kita semua sudah latih. Pengelola PPID juga harus update data desanya di website desa yang sudah tersedia,” pungkas mantan Kepala Kantor Pengelolaan Data Elektronik ini.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APKASI Otonomi Expo...
APKASI Otonomi Expo Segera Digelar, Ini yang Bakal Dipromosikan Luwu Utara
Hadiri Ngaben Massal,...
Hadiri Ngaben Massal, Bupati Lutra Tegaskan Dukung Kegiatan Keagamaan
5 Anak di Lutra Dinobatkan...
5 Anak di Lutra Dinobatkan Sebagai Duta Anak, Ini Pesan Bupati
Rekomendasi
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
Berita Terkini
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved