KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Tanah Aset Perusahaan di Bubutan

Selasa, 29 Maret 2022 - 12:31 WIB
PT KAI tertibkan bangunan liar di aset perusahaan. Foto: Lukman/SINDOnews
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 melakukan penertiban bangunan liar, di aset KAI seluas 8.700 m2 yang berlokasi di kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, bahwa aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari BPN berupa HPL No.73 tahun 2009 atas nama PT Kereta Api (Persero), dan masuk dalam daftar aktiva tetap perusahaan.

"Penertiban ini untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan dan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memiliki ikatan perjanjian atau persewaan," katanya, Selasa (29/3/2022).





Sebelumnya, KAI telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan, melalui sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” pungkas Luqman.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content