Dampak Pandemi, Pembayaran Pajak di Sidrap Turun pada Tahun 2021

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:46 WIB
Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022. Foto/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun terakhir ini turut berdampak pada pembayaran wajib pajak di daerah, termasuk di Kabupaten Sidrap .

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Yusuf menyampaikan, mengacu pada Perda yang lahir tahun 2021, terjadi tren penurunan dalam pembayaran wajib pajak.

"Ini karena ada kebijakan dari pemerintah bersama anggota DPRD, utamanya di masa pandemi ini, bagaimana membantu masyarakat dalam hal pembayaran PBB," jelasnya, saat melakukan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) tahun 2022.





Diketahui, kegiatan sosialisasi itu berlangsung selama dua hari di lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Maritengngae, Senin (28/3/2022), dan Kecamatan Watang Pulu, Selasa (29/3/2022).

Lanjut Muhammad Yusuf, berbeda dengan pembayaran wajib pajak, tahun ini biaya operasional (BOP) atau upah jasa pungut wajib pajak ada kenaikan dari tahun 2021 ke tahun 2022.

Dia berharap, pelaksanaan Sosialisasi PBB-P2 dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi pemerintah daerah dengan para kolektor dan pembantu kolektor.

"Kita mendekatkan diri untuk bersinergi membangun sebuah komitmen, apa yang menjadi kendala di lapangan kita bicarakan untuk mencari solusinya bersama," tutupnya.

Sosialisasi PBB-P2 dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat yang memaparkan bahwa pungutan pajak retribusi PPB dari masyarakat mewujudkan visi-misi pemerintah dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Sidrap.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content