Oknum Perangkat Desa di Rembang Palsukan Akta Kematian Tetangga agar Tidak Dapat PKH
Senin, 28 Maret 2022 - 17:20 WIB
Ilustrasi akta kematian. Foto: Istimewa
REMBANG - Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, nekat memalsukan akta kematian tetangganya sendiri karena kesal dengan tetangganya itu. Padahal, yang bersangkutan masih hidup.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pelaku berinisial MA (51) merupakan oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. Akibat perbuatannya, MA dijebloskan ke ruang tahanan.
"Jadi tersangka ini bermaksud balas dendam. Kemudian, dia memalsukan tanda tangan sekretaris Desa Jeruk dan tanda tangan suami korban, untuk membuat akta kematian SM, istrinya L," katanya, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Tega! Suami Palsukan Akta Kematian Istri untuk Nikahi Selingkuhan
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pelaku berinisial MA (51) merupakan oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. Akibat perbuatannya, MA dijebloskan ke ruang tahanan.
"Jadi tersangka ini bermaksud balas dendam. Kemudian, dia memalsukan tanda tangan sekretaris Desa Jeruk dan tanda tangan suami korban, untuk membuat akta kematian SM, istrinya L," katanya, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Tega! Suami Palsukan Akta Kematian Istri untuk Nikahi Selingkuhan
Lihat Juga :