Terekam CCTV Komplotan Emak-emak Pencuri Pakaian di Pasar Dibekuk Polisi

Rabu, 17 Juni 2020 - 15:43 WIB
Sementara itu akibat pencurian yang dilakukan oleh para emak–emak ini pemilik toko pakaian mengalami kerugian mencapai ratusan ribu rupiah dengan kehilangan 2 celana dan 1 tabung gas.

Ketiga pelaku saat ini, kata Kapolsek, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Baruga sementara satu orang pelaku lainya yang bertugas membawa barang curian masih dalam pengejaran pihak kepolisian

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!