Siap-siap, Pelanggar di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik

Senin, 28 Maret 2022 - 13:35 WIB
Sambodo menilai, rapat tersebut diperuntukkan guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan tol. Namun, tidak mengurangi kenyamanan bagi pengemudi. Namun, terkait info lengkapnya akan disampaikan usai rapat tersebut.

Sebelumnya, pengendara mobil mulai April 2022 wajib memperhatikan batas kecepatan di jalan tol. Bagi pengendara yang kebut-kebutan dipastikan bakal ditilang.Hal itu dilakukan setelah Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai awal April 2022. Baca juga: Ditlantas 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik

Menurut Aan, terdapat dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol. Pertama, truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!