3 Remaja Bejat di Aceh Bergiliran Memperkosa Teman Perempuannya
Minggu, 27 Maret 2022 - 10:59 WIB
BANDA ACEH - Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan aparat Polsek Kuta Baro, Banda Aceh atas dugaan pemerkosaan terhadap teman perempuannya. Korban berinisial KB (15), warga salah satu gampong di Aceh Besar.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada, Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar.
Para pelaku YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar ini diamankan di Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan. pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Ryan.
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin (21/3/2022) sitar pukul 20.00 WIB, MY menjemput KB di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pantai Alue Naga, Banda Aceh.
Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di Salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Disaat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
"Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak namum pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," sebutnya.
Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya, namun di Jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek.
"Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek," kata Ryan.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada, Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar.
Para pelaku YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar ini diamankan di Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan. pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Ryan.
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin (21/3/2022) sitar pukul 20.00 WIB, MY menjemput KB di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pantai Alue Naga, Banda Aceh.
Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di Salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Disaat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
"Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak namum pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," sebutnya.
Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya, namun di Jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek.
"Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek," kata Ryan.
tulis komentar anda