Bobol Gudang Perusahaan, Mantan Karyawan Gasak Rp433 Juta
Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:11 WIB
SUMBAWA BESAR - Tim Puma Polres Sumbawa meringus ZK (27), pria asal Kebayan. ZK membobol gudang CV Kawan Baru dan membawa kabur uang tunai senilai Rp433 juta lebih.
Selain meringkus pelaku, Polres Sumbawa juga menyita barang bukti lain serupa satu kardus golco, satu karung warna putih, tali rapia warna hijau, koper, baleho dan sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam milik pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, ZK diringkus atas dasar laporan Polisi B/95/III/2022/SPKT/Polres Sumbawa pada 21 Maret 2022 terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
"Setelah menerima laporan, kami menyelidiki selama dua hari dan ZK berhasil kami tangkap," ujar Esty Setyo, kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
ZK ditangkap di rumahnya, pada hari ketiga, tepatnya pada 23 Maret 2022, pukul 12.15 Wita. Saat dilakukan penggeledahan di rumah ZK, barang bukti uang tunai dikubur di sebelah kandang kambing belakang rumah.
Uang tersebut dimasukan kedalam kardus, kemudian dibungkus karung dan dikubur. Setelah dikubur di atasnya ditaruh koper dan terakhir ditutup dengan baliho.
Kapolres juga menerangkan, ZK merupakan mantan kariawan CV Kawan Baru yang sudah diberhentikan sebulan yang lalu.
"Saat ini ZK sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," papar Esty.
Selain meringkus pelaku, Polres Sumbawa juga menyita barang bukti lain serupa satu kardus golco, satu karung warna putih, tali rapia warna hijau, koper, baleho dan sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam milik pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, ZK diringkus atas dasar laporan Polisi B/95/III/2022/SPKT/Polres Sumbawa pada 21 Maret 2022 terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
"Setelah menerima laporan, kami menyelidiki selama dua hari dan ZK berhasil kami tangkap," ujar Esty Setyo, kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
ZK ditangkap di rumahnya, pada hari ketiga, tepatnya pada 23 Maret 2022, pukul 12.15 Wita. Saat dilakukan penggeledahan di rumah ZK, barang bukti uang tunai dikubur di sebelah kandang kambing belakang rumah.
Uang tersebut dimasukan kedalam kardus, kemudian dibungkus karung dan dikubur. Setelah dikubur di atasnya ditaruh koper dan terakhir ditutup dengan baliho.
Kapolres juga menerangkan, ZK merupakan mantan kariawan CV Kawan Baru yang sudah diberhentikan sebulan yang lalu.
"Saat ini ZK sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," papar Esty.
(hsk)
tulis komentar anda