Belum Dapat Ganti, Ahli Waris Bakal Tutup Jalan Tol Antasari-Depok
Kamis, 24 Maret 2022 - 22:01 WIB
Ahli waris dari tanah yang kini dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok berencana melakukan penutupan ruas tol tersebut pada Senin, 28 Maret 2022 mendatang.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Ahli waris dari tanah yang kini dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok berencana melakukan penutupan ruas tol tersebut pada Senin, 28 Maret 2022 mendatang. Pasalnya, hingga kini ahli waris mengaku belum diberikan ganti rugi .
Tak hanya itu ahli waris justru masih ditagih pajak terkait tanah tersebut."Kami mengambil opsi terakhir untuk melakukan penutupan Jalan Tol Antasari-Depok. Kami harap Presiden Jokowi juga mendengar dan memberikan atensinya atas tindakan yang akan kami buat berupa penutupan jalan tol. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanannya karena tak ada opsi lainnya," ungkap perwakilan ahli waris tanah, Fabri Usman pada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, pihaknya sejatinya telah melakukan berbagai upaya ke pihak dan instansi terkait, termasuk pemerintah guna mendapatkan solusi atas haknya, yang mana tanah itu kini telah dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok.
Namun, sampai sekarang juga belum ada itikad baik atau upaya penggantian atas tanah mili ahli waris itu. Baca: Cara Mudah Membayar PBB di Jakarta
Tak hanya itu ahli waris justru masih ditagih pajak terkait tanah tersebut."Kami mengambil opsi terakhir untuk melakukan penutupan Jalan Tol Antasari-Depok. Kami harap Presiden Jokowi juga mendengar dan memberikan atensinya atas tindakan yang akan kami buat berupa penutupan jalan tol. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanannya karena tak ada opsi lainnya," ungkap perwakilan ahli waris tanah, Fabri Usman pada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, pihaknya sejatinya telah melakukan berbagai upaya ke pihak dan instansi terkait, termasuk pemerintah guna mendapatkan solusi atas haknya, yang mana tanah itu kini telah dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok.
Namun, sampai sekarang juga belum ada itikad baik atau upaya penggantian atas tanah mili ahli waris itu. Baca: Cara Mudah Membayar PBB di Jakarta
Lihat Juga :