ASN Dilarang Gelar Bukber saat Ramadhan, Ini Kata Wagub DKI

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:47 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada bila pada Ramadhan mendatang didapati Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka puasa bersama (bukber) . Pasalnya, Presiden Jokowi melarang para pejabat dan ASN menggelar buka puasa bersama.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Ariza Patria mengatakan, kelonggaran yang ditetapkan pemerintah membuat masyarakat muslim di Indonesia dapat melakukan banyak aktivitas ibadah secara normal saat Ramadhan.



"Ramadhan ini Alhamdulillah, sudah bisa menjalankan tarawih lagi berjamaah, nanti juga Salat Id bisa lagi bersama-sama," kata Ariza kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Kendati demikian, Ariza menuturkan, yang belum diperkenankan yaitu buka puasa bersama, khususnya ASN dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan arahan langsung Presiden Jokowi yang melarang pejabat serta ASN menggelar bukber.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!