5 Kali Beraksi Sadis, Spesialis Jambret Ponsel Pejalan Kaki Dibekuk

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:43 WIB


Pelaku, kata dia, lantas merampas handphone korban begitu saja lalu kabur setelah berhasil mendapatkan handphone korbannya. Pelaku diketahui sudah beraksi 5 kali di kawasan BKT dan Cakung Jakarta Timur, Tanjung Priok dan Kelapa Gading Jakarta Utara, dan Setiabudi.

Kini, tambahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ”Pelaku ini biasanya berkeliling dahulu mencari sasarannya, yang mana sasarannya pejalan kaki sedang pakai handphone di lokasi yang sepi lalu dia pepet,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!