5 Kali Beraksi Sadis, Spesialis Jambret Ponsel Pejalan Kaki Dibekuk
Kamis, 24 Maret 2022 - 10:43 WIB
Pelaku, kata dia, lantas merampas handphone korban begitu saja lalu kabur setelah berhasil mendapatkan handphone korbannya. Pelaku diketahui sudah beraksi 5 kali di kawasan BKT dan Cakung Jakarta Timur, Tanjung Priok dan Kelapa Gading Jakarta Utara, dan Setiabudi.
Kini, tambahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ”Pelaku ini biasanya berkeliling dahulu mencari sasarannya, yang mana sasarannya pejalan kaki sedang pakai handphone di lokasi yang sepi lalu dia pepet,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :