Soal Rehabilitasi Roby Geisha, Polisi Serahkan ke Pengadilan
Kamis, 24 Maret 2022 - 08:23 WIB
”Tetapi ini hanya lah penyerta, proses utamanya proses penyidikan dan ini lah yang kita terapkan dalam perkara ini. Mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain sudah berulang kali Roby melakukan penyalahgunaan narkoba, kata dia, kuantitas bukti yang diamankan polisi dari Roby membuat polisi menyerahkan soal permohonan rehabilitasi ke pengadilan saat kasusnya masuk ke persidangan nanti. Baca juga: Roby Geisha Mengaku Pakai Ganja karena Beban Pikiran
Pasalnya, rehabilitasi juga bisa menjadi putusan dari majelis hakim nantinya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, rehabilitasi bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan.
”Kami dalam kapasitas sebagai penyidik hanya dihadapkan pada dua opsi, apakah penyidikan berlanjut atau dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” tandasnya.
Selain sudah berulang kali Roby melakukan penyalahgunaan narkoba, kata dia, kuantitas bukti yang diamankan polisi dari Roby membuat polisi menyerahkan soal permohonan rehabilitasi ke pengadilan saat kasusnya masuk ke persidangan nanti. Baca juga: Roby Geisha Mengaku Pakai Ganja karena Beban Pikiran
Pasalnya, rehabilitasi juga bisa menjadi putusan dari majelis hakim nantinya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, rehabilitasi bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan.
”Kami dalam kapasitas sebagai penyidik hanya dihadapkan pada dua opsi, apakah penyidikan berlanjut atau dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :