Soal Rehabilitasi Roby Geisha, Polisi Serahkan ke Pengadilan
Kamis, 24 Maret 2022 - 08:23 WIB
loading...
Gitaris band Geisha, Roby Satria kembali tertangkap kasus narkoba. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengatakan, polisi menyerahkan proses rehabilitasi gitaris band Geisha, Roby Satria ke pengadilan dan memilih untuk melakukan penahanan terhadapnya.
”Kami tim penyidik, terhitung mulai kemarin kita sudah mengambil langkah penahanan terhadap keduanya dan tentunya ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan,” kata Achmad, Kamis (24/3/2022). Baca juga: Roby Satria si Pemilik 2 Album Hits, 3 Kali Menginap di Hotel Prodeo
Menurutnya, polisi tak mengambil mekanisme restorative justice dalam kasus Roby disamping melanjutkan ksusnya ke persidangan. Adapun permohonan asesmen atau pun permintaan rehabilitasi merupakan hak keluarga tersangka dan polisi hanya sebatas mengakomodir saja.
”Tetapi ini hanya lah penyerta, proses utamanya proses penyidikan dan ini lah yang kita terapkan dalam perkara ini. Mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain sudah berulang kali Roby melakukan penyalahgunaan narkoba, kata dia, kuantitas bukti yang diamankan polisi dari Roby membuat polisi menyerahkan soal permohonan rehabilitasi ke pengadilan saat kasusnya masuk ke persidangan nanti. Baca juga: Roby Geisha Mengaku Pakai Ganja karena Beban Pikiran
Pasalnya, rehabilitasi juga bisa menjadi putusan dari majelis hakim nantinya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, rehabilitasi bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan.
”Kami dalam kapasitas sebagai penyidik hanya dihadapkan pada dua opsi, apakah penyidikan berlanjut atau dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” tandasnya.
”Kami tim penyidik, terhitung mulai kemarin kita sudah mengambil langkah penahanan terhadap keduanya dan tentunya ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan,” kata Achmad, Kamis (24/3/2022). Baca juga: Roby Satria si Pemilik 2 Album Hits, 3 Kali Menginap di Hotel Prodeo
Menurutnya, polisi tak mengambil mekanisme restorative justice dalam kasus Roby disamping melanjutkan ksusnya ke persidangan. Adapun permohonan asesmen atau pun permintaan rehabilitasi merupakan hak keluarga tersangka dan polisi hanya sebatas mengakomodir saja.
”Tetapi ini hanya lah penyerta, proses utamanya proses penyidikan dan ini lah yang kita terapkan dalam perkara ini. Mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain sudah berulang kali Roby melakukan penyalahgunaan narkoba, kata dia, kuantitas bukti yang diamankan polisi dari Roby membuat polisi menyerahkan soal permohonan rehabilitasi ke pengadilan saat kasusnya masuk ke persidangan nanti. Baca juga: Roby Geisha Mengaku Pakai Ganja karena Beban Pikiran
Pasalnya, rehabilitasi juga bisa menjadi putusan dari majelis hakim nantinya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, rehabilitasi bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan.
”Kami dalam kapasitas sebagai penyidik hanya dihadapkan pada dua opsi, apakah penyidikan berlanjut atau dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :