Kadishub DKI: Integrasi Tarif Transportasi Amanat Presiden Jokowi

Kamis, 24 Maret 2022 - 00:45 WIB
Kadishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem tarif integrasi transportasi di Ibu Kota merupakan hal mendesak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem tarif integrasi transportasi di Ibu Kota merupakan hal mendesak. Sebab, hal itu tertuang dalam amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).





Amanat yang dimaksud Syafrin tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. "Ada Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, di mana diamanatkan (untuk melakukan) integrasi," kata Syafrin, Rabu (23/3/2022).

Syafrin menambahkan, integrasi tersebut sudah terbilang telat karena presiden juga menginstruksikan pada Rapat Terbatas (Ratas) sekitar Januari 2019 lalu agar integrasi segera dilaksanakan dengan tenggat waktu satu tahun.

Baca juga: Pemprov DKI Usulkan Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Rp10 Ribu

Kemudian, Syafrin menyebutkan setelah mendapat amanat Presiden Jokowi, Pemprov DKI langsung bergerak menyiapkan sistem integrasi transportasi yang berawal dari sarana dan prasarana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!