Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Dirjen KSDAE

Rabu, 23 Maret 2022 - 09:30 WIB
Berdasarkan catatan KSDAE KLHK RI, sepanjang 2021 terdapat 27 kasus peredaran TSL ditangani Polda Jatim dan polres jajaran. Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan 10.404 satwa liar dilindungi.

Menurut Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Wiratno, penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim dan jajaran sangat menentukan komitmen penumpasan peredaran TSL di Pulau Jawa, bahkan Indonesia.

Mengingat Jawa Timur menjadi jalur sekaligus pasar peredaran TSL yang berasal dari beberapa wilayah lain di Indonesia. Seperti Sulawesi, Kalimantan, Kepulauan Nusa Tenggara, hingga Papua.

“Mereka telah terbukti membantu penegakan hukum dan pencegahan perdagangan satwa liar di wilayah Jawa. Kita tahu, penyelundupan satwa dari Indonesia Timur, terutama (burung) paruh bengkok, di Maluku, di Papua, bahkan termasuk cenderawasih, itu masih diselundupkan,” jelas Wiratno.

Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo dalam sambutannya mengatakan, tanpa sinergitas dan komunikasi yang baik melibatkan semua pihak, maka kejahatan – kejahatan konservasi satwa liar maupun tumbuhan kita tidak dapat melaksanakannya dengan tepat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!