Remas Payudara dan Gerayangi Organ Intim SPG, Penjahat Kelamin di Surabaya Kena Batunya

Rabu, 23 Maret 2022 - 07:00 WIB
Baca juga: Emon si Begal Payudara di Wisata Air Terjun Watervang Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Mendapat perlakuan tak senonoh, korban spontan teriak minta pertolongan. Teriakan itu didengar dua petugas Dishub Kota Surabaya yang sedang berjaga di kantornya dan datang menolong. "Pelaku diamankan langsung," ujar Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!