Mengaku Kelaparan, Lelaki di Kota Bekasi Curi Dua Kotak Amal Musala

Jum'at, 24 April 2020 - 13:53 WIB
Seorang lelaki mencuri uang dari dua kotak amal di Musala Al-Iklas, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. ILustrasi/Dok/SINDOnews
KOTA BEKASI - Mengaku kelaparan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seorang lelaki berinisial FFS mencuri uang dari dua kotak amal di Musala Al-Iklas, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Saat melakukan pencurian, FFS kepergok warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram. Sekarang FFS sudah diamankan di Polsek Pondok Gede untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku kelaparan, karena tidak bisa bekerja sejak adanya Pandemi Covid-19," ujar Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Supriyanto, Jumat (24/4/2020). (Baca juga; 5 Kios di Kota Bekasi Ludes Terbakar Akibat Ledakan Petasan )

Supriyanto menuturka, FFS tergiur mencuri uang di dalam kotak amal ketika melintas di depan Musala. FFS langsung masuk Musala dan mencari kotak amal yang disimpan dalam gudang. FFS mendobrak gudang mushala dan mencongkel kotak amal menggunakan baut besi yang kebetulan dibawanya.

Setelah mencongkel kotak amal, dia langsung mengambil semua uang yang ada di dalamnya. Saat menghitung uang hasil curiannya, seorang saksi memergokinya. Setelah kepergok, FFS melarikan diri dan diteriaki maling hingga mengundang perhatian warga.

"Pelaku kabur melompat tembok, namun banyak warga yang mengejar dan melakukan pengepungan wilayah," katanya. Pelarian FFS tak berjalan memulus karena warga berhasil menangkapnya dan diamankan ke Polsek Pondok Gede. (Baca juga; Dalam Waktu 24 Jam Pelaku Pembacokan Satu Keluarga Dibekuk Polisi )

Kepada petugas, FFS mengaku menggasak uang sebanyak Rp 1,4 juta dari dua kotak amal. Barang bukti yang diamankan penyidik saat ini berupa 2 kotak amal warna hijau, 1 baut besi panjang sekitar 20 cm, 1 jaket, serta uang tunai Rp 1,4 juta. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content