Menderita Harga Minyak Goreng Tinggi, Pedagang Gorengan Ini Harus Jalani Sidang Tipiring

Senin, 21 Maret 2022 - 19:14 WIB
Para pelanggar Perda Ketertiban Umum di Cimahi harus menjalani sidang tipiring seperti dialami oleh lima PKL yang di antaranya penjual gorengan dimana saat ini sedang menderita akibat mahalnya minyak goreng. Foto/MPI/Adi Haryanto
CIMAHI - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) terjaring razia karena berjualan di tempat terlarang sehingga harus menjalani sidang tipiring. Sebagian merupakan pedagang gorengan yang sedang mengalami masa sulit akibat melonjaknya harga minyak goreng.

Salah seorang penjual gorengan, Agus Kusnandar (40) mengatakan, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi karena berjualan di trotoar. Meski tahu itu area terlarang, tapi dirinya tidak punya pilihan karena di tempat itu ramai oleh pembeli.



Baca juga: Jelang Ramadhan, Minyak Goreng Curah Hilang di Pasaran Majalengka

Akibatnya, dirinya harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!