Pledoi Berjudul Topi Abu Nawas, Munarman: Logika Penyidik dan JPU seperti Teroris
Senin, 21 Maret 2022 - 17:00 WIB
Tak hanya itu, fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebagai contoh, dalam acara seminar di Medan pada 5 April 2015 saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan keterangan ihwal keterlibatan menggerakkan massa untuk melakukan terorisme maupun baiat khilafah.
"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," tuturnya. Baca: Bacakan Pledoi, Munarman: Tuduhan Jaksa Dalam Dakwaan Tidak Terbukti
Munarman menilai JPU terkesan memaksakan dakwaan dan tuntutan dengan menyatakan bahwa dirinya melakukan permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan terorisme. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan ke Majelis Hakim.
"Dengan modus secara sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisash, hudud, ta'zir, jihad, khilafah, dan daulah," ujarnya.
"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," tuturnya. Baca: Bacakan Pledoi, Munarman: Tuduhan Jaksa Dalam Dakwaan Tidak Terbukti
Munarman menilai JPU terkesan memaksakan dakwaan dan tuntutan dengan menyatakan bahwa dirinya melakukan permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan terorisme. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan ke Majelis Hakim.
"Dengan modus secara sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisash, hudud, ta'zir, jihad, khilafah, dan daulah," ujarnya.
Lihat Juga :