2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Akan Kembali Berdinas

Senin, 21 Maret 2022 - 14:03 WIB


Setelah mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh JPU, Polda akan memberikan tugas dinas tersebut setelah 14 hari putusan kasasi. "Kita masih menunggu dalam waktu 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi," pungkasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022), memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa perkara pembunuhan anggota Laskar FPI.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan, Jumat (18/3/2022).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!