2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Akan Kembali Berdinas

Senin, 21 Maret 2022 - 14:03 WIB
Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas dinas pada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa yang divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar FPI.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas dinas pada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa yang divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) . Tugas dinas akan diberikan setelah mengetahui keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).



Meski demikian pihaknya akan kembali memberikan tugas pada kedua terdakwa setelah JPU mengambil putusan. Baca: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," ujar Zulpan. Baca: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!