Pj RT/RW di Makassar Berpotensi Menjabat Sampai Akhir Tahun

Minggu, 20 Maret 2022 - 19:29 WIB
"Kan anggarannya bisa diperubahan. Teknisnya ada di kecamatan karena mereka yang laksanakan. Kami BPM istilahnya seperti KPU, hanya mengawasi. Sama halnya penunjukkan Pj RT/RW. Itu dari Camat-Lurah, BPM hanya mengesahkannya," ucap Kepala BPM Harun Rani.

Dia mengatakan bahwa teknis pelaksanaan Pemilu Raya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Saat ini, draftnya sementara dikoordinasikan dengan Bagian Hukum.

"Nanti saya koordinasi dengan Kabag Hukum. Sementara disusun," katanya.

Dalam Pemilu Raya nanti, kata Harun, tidak ada larangan bagi pejabat lama untuk maju kembali dalam pemilihan.

"Yakin dan percaya, masyarakat tidak buta. Jika kinerjanya bagus maka pasti akan dipilih lagi oleh masyarakatnya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!