Polisi Ringkus Maling Motor di Cilincing, Hasil Curian Dijual Rp1,5 Juta
Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:32 WIB
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian motor sebanyak 8 kali. “Mereka cuma butuh waktu 5 menit setiap kali beraksi. Kalau lebih dari 5 menit ditinggal," katanya.
Baca juga: Tabrak dan Tikam Polisi, Maling Motor Ditembak Mati
Komplotan ini kemudian menjual motor curian dengan harga jauh lebih murah dari harga di pasaran. “Satu motor hanya Rp1,5 juta dilihat dari kondisi motor. Uang hasil penjualan motor dari aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari," ujar Robinson.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Tabrak dan Tikam Polisi, Maling Motor Ditembak Mati
Komplotan ini kemudian menjual motor curian dengan harga jauh lebih murah dari harga di pasaran. “Satu motor hanya Rp1,5 juta dilihat dari kondisi motor. Uang hasil penjualan motor dari aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari," ujar Robinson.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :