Bupati Bantaeng Serahkan Laporan Keuangan Tepat Waktu, BPK Sulsel Apresiasi

Sabtu, 19 Maret 2022 - 15:48 WIB
"Saya berharap agar proses pemeriksaan yang berlangsung di tengah kondisi pandemi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan LHP yang memberikan manfaat serta motivasi untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan telah diterimanya laporan keuangan Unaudited tersebut, maka sesuai Pasal 17 UU 15/2004, BPK diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas selama 60 hari sejak LK (Unaudited) ini diterima.

Baca Juga: BPK Sulsel Apresiasi Penanganan COVID-19 di Kabupaten Gowa
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!