2 Polisi Penembak Anggota FPI Divonis Bebas, PA 212 Desak Munarman Juga Dibebaskan

Sabtu, 19 Maret 2022 - 10:29 WIB
Dia menilai, rezim ini telah memberikan contoh membunuh adalah hal yang biasa, bukan lagi sesuatu yang bisa diberikan sanksi hukuman terberat melalui kasus tersebut. Baca juga: Munarman Tak Bubarkan Baiat ISIS di Makassar, Ini Alasannya



Bahkan, pembunuhan tanpa keputusan pengadilan dinilai bisa dilakukan oknum aparat penegak hukum atas nama konstitusi. Dia menambahkan, pelaku pembunuhan mantan laskar FPI itu bisa diberikan vonis bebas, tentu orang tak bersalah pun harus dibebaskan pula.

”Bang Munarman harus segera dibebaskan karena bang munarman1 detik pun tidak boleh dipenjara karena saya menyakini Munarman adalah tidak bersalah, dan itu hanya rekayasa,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!