2 Polisi Penembak Anggota FPI Divonis Bebas, PA 212 Desak Munarman Juga Dibebaskan
Sabtu, 19 Maret 2022 - 10:29 WIB
Wasekjen PA 212 Habib Novel Bamukmin. Foto/Dok MNC Portal Indonesia
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis bebas pada terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Pihak PA 212 juga meminta Eks Sekum FPI, Munarman dibebaskan.
”Ina lillahi wa ina ilaihi rojiun telah mati keadilan yang selalu terulang dalm kasus kasus yang berkenaan terhadap kelompok kontra rezim saat ini, “ujar Wasekjen PA 212, Habib Novel Bamukmin pada wartawan, Sabtu (29/3/2022).
Menurut dia, wibawa penegakan hukum dinilai telah tercoreng dengan menggelar sidang yang diduga kuat adalah pengadilan dagelan. Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas
Penegakan hukum di kasus itu dinilai rekayasa belaka yang bisa menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa lantaran membiarkan pembunuhan putra-putra terbaik anak bangsa dibiarkan begitu saja.
”Ina lillahi wa ina ilaihi rojiun telah mati keadilan yang selalu terulang dalm kasus kasus yang berkenaan terhadap kelompok kontra rezim saat ini, “ujar Wasekjen PA 212, Habib Novel Bamukmin pada wartawan, Sabtu (29/3/2022).
Menurut dia, wibawa penegakan hukum dinilai telah tercoreng dengan menggelar sidang yang diduga kuat adalah pengadilan dagelan. Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas
Penegakan hukum di kasus itu dinilai rekayasa belaka yang bisa menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa lantaran membiarkan pembunuhan putra-putra terbaik anak bangsa dibiarkan begitu saja.
Lihat Juga :