Satpol PP Cimahi Segel 2 Tower Telekomunikasi Tak Berizin

Sabtu, 19 Maret 2022 - 00:03 WIB
Menurutnya, penyegalan tower sebagai upaya dari Satpol PP dan Damkar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab segala aktivitas pembangunan di Kota Cimahi harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Khusus untuk tower atau menara telekomuniksi salah satunya adalah izin PBG.

Berdasarkan Informasi dari pengembang, izin pembangunan menara sedang diajukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimah. Namun sampai sekarang izin tersebut belum tertib, sementara di lapangan sudah ada aktivitas pembangunan.

"Hal itu tetap tidak dibenarkan karena adanya dugaan pelanggaran SOP. Bagaimanapun izin harus udah terbit baru aktivitas pembangunan bisa dilakukan," tuturnya.

Jika nanti izinnya memang sudah terbit, maka pihaknya akan membuka segel dan perusahaan telekomonikasi itu bisa melakukan pembengunan kembali. Sebelum melakukan penyegelan pun pihaknya sudah memberikan surat peringan (SP) 1, 2 dan 3.

"Mekanisme sudah kami tempuh dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Termasuk berkoordinasi dengan lurah setempat untuk mengawasi," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!