Pasutri Muda Pengedar Sabu di Denpasar Terancam Menua dalam Penjara

Jum'at, 18 Maret 2022 - 04:02 WIB
Pasutri muda di Denpasar yang menjadi pengedar sabu terancam menua dalam penjara setelah dituntut 9 tahun 6 bulan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) muda , Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), yang nekat menjadi pengedar sabu , terancam menua dalam penjara.

Keduanya dituntut hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/3/2022).



"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun dan enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum, Dina K Sitepu.

Baca juga: Brigpol AN, Oknum Polisi Pembakar Pacar Ternyata Pecandu Narkoba
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!