Pasutri Muda Pengedar Sabu di Denpasar Terancam Menua dalam Penjara
Jum'at, 18 Maret 2022 - 04:02 WIB
DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) muda , Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), yang nekat menjadi pengedar sabu , terancam menua dalam penjara.
Keduanya dituntut hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/3/2022).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun dan enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum, Dina K Sitepu.
Dalam sidang online itu, jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan.
Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.
Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastic klip kosong.
Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Keduanya dituntut hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/3/2022).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun dan enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum, Dina K Sitepu.
Dalam sidang online itu, jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan.
Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.
Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastic klip kosong.
Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(nic)
tulis komentar anda