Brigpol AN, Oknum Polisi Pembakar Pacar Ternyata Pecandu Narkoba
Jum'at, 18 Maret 2022 - 03:05 WIB
LAHAT - Brigadir polisi (Brigpol) AN , oknum polisi yang nekat membakar pacarnya DN (25) karena cemburu di Gang Kolam, Kabupaten Muara Enim , Kamis (10/3/2022) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, terancam dipecat dari kepolisian.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasi Propam Ipda Nurkhosim mengatakan, saat ini Brigadir AN akan diajukan untuk persiapan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang arahnya pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dijelaskan Nurkhosim, dasar diajukan sidang KEPP untuk Brigadir AN yakni dimana sebelumnya pelaku sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukumam Disiplin (SKHD). Dengan kasus satu kali pengancaman, dan empat kali tes urine positif narkoba.
"Pascakejadian penganiayaan dengan pembakaran Minggu lalu, Kapolres sudah memerintahkan Propam untuk dilakukan tes urine, yang sebelumnya dilakukan oleh Propam Polda dan hasilnya kembali positif. Jadi sudah lima kali positif, dan saat ini penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke sidang KEPP," ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Sedangkan untuk proses hukum atau tindak pidananya, lanjut Nurkhosim, akan tetap dilanjutkan di Mapolres Muaraenim.
Baca juga: Brigpol AN Oknum Polisi Bakar Pacar, Kapolda Pastikan Pelaku Dihukum Berat
Sementara itu, dari pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa AN yang merupakan anggota Polres Lahat berpangkat Brigpol sudah sering memberikan ancaman terhadap keluarga korban pascaputusnya tali asmara keduanya.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasi Propam Ipda Nurkhosim mengatakan, saat ini Brigadir AN akan diajukan untuk persiapan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang arahnya pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dijelaskan Nurkhosim, dasar diajukan sidang KEPP untuk Brigadir AN yakni dimana sebelumnya pelaku sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukumam Disiplin (SKHD). Dengan kasus satu kali pengancaman, dan empat kali tes urine positif narkoba.
"Pascakejadian penganiayaan dengan pembakaran Minggu lalu, Kapolres sudah memerintahkan Propam untuk dilakukan tes urine, yang sebelumnya dilakukan oleh Propam Polda dan hasilnya kembali positif. Jadi sudah lima kali positif, dan saat ini penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke sidang KEPP," ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Sedangkan untuk proses hukum atau tindak pidananya, lanjut Nurkhosim, akan tetap dilanjutkan di Mapolres Muaraenim.
Baca juga: Brigpol AN Oknum Polisi Bakar Pacar, Kapolda Pastikan Pelaku Dihukum Berat
Sementara itu, dari pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa AN yang merupakan anggota Polres Lahat berpangkat Brigpol sudah sering memberikan ancaman terhadap keluarga korban pascaputusnya tali asmara keduanya.
tulis komentar anda