Sepekan Penundaan Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Akui Kekecewaan
Kamis, 17 Maret 2022 - 20:00 WIB
Dia menjelaskan, sebelum upaya eksekusi sebenarnya telah dilakukan teguran pada tanggal 22 Juni 2021 oleh PN Tangerang agar dalam waktu 8 hari bersedia mengosongkan rumah tersebut.
Dilanjutkan dia, pihaknya turut pula melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi rumah tersebut. Meski akhirnya tak dihiraukan oleh termohon.
"Sehinga kami melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi hingga Ketua Pengadilan Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sesuai Nomor 118/PEN.EKS/2021/PN.TNG yang memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang diwakili juru sita untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap obyek eksekusi tersebut," bebernya.
Aksi tersebut gagal terlaksana usai permintaan dari Kapolres yang memohon pelonggaran waktu terhadap penghuni rumah untuk menuntaskan isolasi mandirinya selama sepekan.
Swardi pun mempertanyakan, usai sepekan aksi penundaan eksekusi tersebut, justru pihak termohon tak juga meninggalkan rumah yang telah ditetapkan PN Tangerang menjadi milik dari Fahra Rizwari.
Ia pun mengaku kecewa akibat penundaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap hak yang telah diputuskan oleh PN Tangerang itu.
Dilanjutkan dia, pihaknya turut pula melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi rumah tersebut. Meski akhirnya tak dihiraukan oleh termohon.
"Sehinga kami melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi hingga Ketua Pengadilan Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sesuai Nomor 118/PEN.EKS/2021/PN.TNG yang memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang diwakili juru sita untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap obyek eksekusi tersebut," bebernya.
Aksi tersebut gagal terlaksana usai permintaan dari Kapolres yang memohon pelonggaran waktu terhadap penghuni rumah untuk menuntaskan isolasi mandirinya selama sepekan.
Swardi pun mempertanyakan, usai sepekan aksi penundaan eksekusi tersebut, justru pihak termohon tak juga meninggalkan rumah yang telah ditetapkan PN Tangerang menjadi milik dari Fahra Rizwari.
Ia pun mengaku kecewa akibat penundaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap hak yang telah diputuskan oleh PN Tangerang itu.
Lihat Juga :