Bejat! Predator Seks di Bangka Selatan Cabuli Balita Perempuan 4 Tahun hingga Kesakitan

Kamis, 17 Maret 2022 - 11:55 WIB
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut," ujarnya, Kamis (17/3/2022).

Penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang saksi dan mengamankan barang bukti serta melakukan visum terhadap korban.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya secara ketat. Pengawasan terhadap anak penting dilakukan saat sedang mengikuti kegiatan positif maupun sedang bermain agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!