Pemkab Gandeng Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Luwu Utara

Rabu, 16 Maret 2022 - 09:56 WIB
Petugas dari Bea Cukai saat memeriksa rokok ilegal di sejumlah Toko. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Malili, melakukan operasi terpadu Penertiban Rokok Ilegal di setiap toko dan pasar di wilayah Kecamatan Bonebone, Selasa, (15/3/2022).

Operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK07/2021 pasal 8 ayat (1) huruf b. Di mana operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan diinisiasi oleh Pemda.



Baca Juga: Bupati Lutra Ingatkan Hukuman Bagi Penyeleweng BLT

Operasi terpadu ini juga melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara. Dalam operasi tersebut, beberapa toko dan lapak-lapak besar di pasar Bonebone disasar oleh petugas Bea Cukai .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!