4 KA di Purwakarta Beroperasi, PT KAI Terapkan Persyaratan Ketat

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:59 WIB
Ditambah aturan lainnya, seperti calon penumpang Harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

Selain Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat seluler. "Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," terangnya.

Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!