Gara-gara Ngebut di Gang, Pemotor di Cimahi Babak Belur Dikeroyok Warga

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:37 WIB
Imron mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terjadi Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang sedang melintas di jalan gang tiba-tiba dipanggil oleh salah soerang pelaku. Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban.

Baca juga: Buron 11 Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap di Jakarta

"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis wajah," sebutnya.

Disinggung pasal yang dikenakan kepada para pelaku, Imron menyebutkan, kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!