Pelaku Pemerkosa Anak di Kediri Ditangkap, Perindo Beri Polisi Waktu 7x24 Jam Bekuk 4 Lainnya

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:27 WIB
Menurutnya, Perindo akan terus melakukan pendampingan kasus ini sampai 9 pelaku ditangkap. "Kita tentu mengapresiasi polisi yang sudag menangkap lima pelaku ini," tuturnya.

Pihaknya memberi batas waktu polisi untuk meringkus seluruh predator anak selama 7x24 jam. Jangan sampai predator ini berkeliaran bebas.

Kabag Ops Polres Kediri, Kompol Mansur mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari peekembangan psikologis korban yang memberikan keterangan tentang orang-orang yang telah melakukan kekerasan seksual.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!