Pelaku Pemerkosa Anak di Kediri Ditangkap, Perindo Beri Polisi Waktu 7x24 Jam Bekuk 4 Lainnya

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:27 WIB
Suasana audiensi Partai Perindo dengan Polres Kediri menyikapi kasus rudapaksa anak di bawah umur.Foto/Afnan Subagyo
KEDIRI - Kasus rudapaksa anak di bawah umur, NE (12), memasuki babak baru. Lima pelaku, termasuk ayah kandung korban telah ditangkap. Partai Perindo mendesak polisi segera membekuk empat pelaku lainnya.

Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jaeni Latumahina bersama aliansi LSM Kediri Raya kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri. Mereka melakukan audiensi dengan DPRD dan Polres Kediri atas babak baru ini.

Baca juga: Menakjubkan! Prajurit Para Raider Ini Lolos dari Maut Usai Parasutnya Gagal Mengembang



Perindo memberi atensi atas penanganan kasus ini, dengan mengajak audiensi kepolisian setempat. "Lima pelakunya sudah ditangkap, termasuk bapak kandung korban. Kita menuntut polisi bisa menangkap pelaku yang lain," kata Jaeni, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, Perindo akan terus melakukan pendampingan kasus ini sampai 9 pelaku ditangkap. "Kita tentu mengapresiasi polisi yang sudag menangkap lima pelaku ini," tuturnya.

Pihaknya memberi batas waktu polisi untuk meringkus seluruh predator anak selama 7x24 jam. Jangan sampai predator ini berkeliaran bebas.

Kabag Ops Polres Kediri, Kompol Mansur mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari peekembangan psikologis korban yang memberikan keterangan tentang orang-orang yang telah melakukan kekerasan seksual.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content