Wanita Penipu asal Demak Gasak Uang Hampir Rp1 Miliar, Begini Modusnya

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:02 WIB
Modus penipuan dengan bujuk rayu tersebut juga dilakukan terhadap empat korban lain sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang.

Baca juga: Awas! Penipuan Investasi Aset Kripto dengan Skema Piramida

Selain melakukan penipuan emas palsu, tersangka juga membujuk korbannya untuk melakukan ritual melancarkan rezeki dan usaha. Dari lima korbannya tersebut tersangka berhasil membawa lari uang tunai korbannya hampir Rp1 miliar.

Aksi tersangka dapat dibongkar setelah dilaporkan oleh para korbannya. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan berbagai alat bukti seperti perhiasan emas palsu dan alat ritual.

Atas aksi penipuan dengan modus gendam tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!