JPU Siap Hadapi Banding Mantan Kepala Kemenag Wajo
Selasa, 15 Maret 2022 - 12:40 WIB
WAJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengaku siap menghadapi upaya banding yang dilakukan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wajo , Anwar Amin.
Diketahui, Anwar mengajukan banding usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 9 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidsus) Kejari Wajo , Dermawan Wicaksono, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Anwar saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Olehnya itu, upaya itu sangat wajar dilakukan seorang terdakwa, namun perlu diketahui bahwa tim JPU Kejari Wajo juga mengaku telah siap melayani upaya banding yang ditempuh Anwar Amin
"Kalau Anwar Amin banding, JPU juga akan banding. Toh dalam vonis persidangan, kami dapat membuktikan tuntutan kami di hadapan majelis hakim," ujar Dermawan, kepada SINDOnews, Selasa (15/3/2022).
Sejauh ini, ia menyampaikan belum ada jadwal pasti kapan sidang banding akan dilakukan. Musababnya, JPU masih menunggu jadwal yang telah ditentukan
Namun, ia kembali menegaskan kapan pun pelaksanaan sidang banding yang akan dilakukan, JPU dari Kejari Wajo telah mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari.
"Kapan pun kami siap, kami sudah mempersiapkan diri sejak dulu," tegasnya.
Di sisi lain, Eks Kepala Kemenag Wajo , Anwar Amin, yang berusaha dikonfirmasi, hingga kini belum memberikan jawaban atau respons.
Sekadar diketahui, eks Kepala Kemenag Wajo , Anwar Amin, divonis bersalah dalam perkara permintaan fee Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020. Selain Anwar, majelis hakim juga memvonis eks Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf dengan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.
Diketahui, Anwar mengajukan banding usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 9 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidsus) Kejari Wajo , Dermawan Wicaksono, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Anwar saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Olehnya itu, upaya itu sangat wajar dilakukan seorang terdakwa, namun perlu diketahui bahwa tim JPU Kejari Wajo juga mengaku telah siap melayani upaya banding yang ditempuh Anwar Amin
"Kalau Anwar Amin banding, JPU juga akan banding. Toh dalam vonis persidangan, kami dapat membuktikan tuntutan kami di hadapan majelis hakim," ujar Dermawan, kepada SINDOnews, Selasa (15/3/2022).
Sejauh ini, ia menyampaikan belum ada jadwal pasti kapan sidang banding akan dilakukan. Musababnya, JPU masih menunggu jadwal yang telah ditentukan
Namun, ia kembali menegaskan kapan pun pelaksanaan sidang banding yang akan dilakukan, JPU dari Kejari Wajo telah mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari.
"Kapan pun kami siap, kami sudah mempersiapkan diri sejak dulu," tegasnya.
Di sisi lain, Eks Kepala Kemenag Wajo , Anwar Amin, yang berusaha dikonfirmasi, hingga kini belum memberikan jawaban atau respons.
Sekadar diketahui, eks Kepala Kemenag Wajo , Anwar Amin, divonis bersalah dalam perkara permintaan fee Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020. Selain Anwar, majelis hakim juga memvonis eks Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf dengan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.
(tri)
tulis komentar anda