JPU Siap Hadapi Banding Mantan Kepala Kemenag Wajo
Selasa, 15 Maret 2022 - 12:40 WIB
JPU Kejari Wajo mengaku siap menghadapi upaya banding yang dilakukan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wajo, Anwar Amin. Foto/Ilustrasi
WAJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengaku siap menghadapi upaya banding yang dilakukan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wajo , Anwar Amin.
Diketahui, Anwar mengajukan banding usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 9 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidsus) Kejari Wajo , Dermawan Wicaksono, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Anwar saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Juga: Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara
Diketahui, Anwar mengajukan banding usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 9 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidsus) Kejari Wajo , Dermawan Wicaksono, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Anwar saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Juga: Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara
Lihat Juga :