Janda Muda Otak Pembegalan Diringkus saat Berduaan dengan Teman Pria

Senin, 14 Maret 2022 - 04:51 WIB
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud mengatakan, modus pembegalan yang dilakukan para tersangka ini, yakni dengan mengendarai mobil mengikuti korbanynya. "Saat berada di TKP, tersangka yang berjumlah tiga orang langsung menabrakan mobilnya ke sepeda motor korban," tuturnya.

Baca juga: Tertangkap di Kamar Hotel Hanya Pakai Handuk, 4 Pasangan Mesum Kena Sanksi Tipiring

Ali melanjutkan, setelah korban terjatuh kemudian satu dari ketiga tersangka mengambil dan membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. "Kami sedang memburu satu lagi anggota kawanan begal ini, yakni berinisial AD. Buron ini juga membawa kabur sepeda motor korban," terangnya.

Saat ini Lenny dan Gunawan dijebloskan ke sel tahanan Polres Serdang Bedagai, guna menjalani proses penyelidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!