Beredar Ucapan Duka Cita Prajurit Kodam IV/Diponegoro Tewas dalam Menjalankan Tugas

Sabtu, 12 Maret 2022 - 18:56 WIB
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel TNI Inf Enjang saat dikonfirmasi SINDOnews menjelaskan bahwa penyebutan tewas adalah saat meninggal melaksanakan perintah dinas bukan karena lawan.

"Sesuai dengan Permenhan No 13 Tahun 2017 tentang status gugur atau tewas bagi prajurit TNI," katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (12/3/2022).

Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan gugur adalah status prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.

Sedangkan tewas adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.

Baca juga: Memilukan! Ibu Muda Meninggal saat Antre Berdesakan Beli Minyak Goreng di Berau Kaltim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!