Beredar Ucapan Duka Cita Prajurit Kodam IV/Diponegoro Tewas dalam Menjalankan Tugas
Sabtu, 12 Maret 2022 - 18:56 WIB
SEMARANG - Beredar ucapan duka cita seorang prajurit TNI yang bertugas di Kodam IV Diponegoro tewas dalam menjalankan pratugas Satgas Yonif 405/Surya Kencana.
Ucapan duka cita itu diunggah dalam akun Instagram @kodam_diponegoro. Penyebutan tewas tersebut ditujukan untuk almarhum Serda Hamzah Amir.
Disebutkan almarhum merupakan personel Denhubrem 073 Hubdam IV/Diponegoro yang tewas dalam menjalankan pratugas Satgas Yonif 405/Surya Kencana.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel TNI Inf Enjang saat dikonfirmasi SINDOnews menjelaskan bahwa penyebutan tewas adalah saat meninggal melaksanakan perintah dinas bukan karena lawan.
"Sesuai dengan Permenhan No 13 Tahun 2017 tentang status gugur atau tewas bagi prajurit TNI," katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (12/3/2022).
Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan gugur adalah status prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Sedangkan tewas adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Ucapan duka cita itu diunggah dalam akun Instagram @kodam_diponegoro. Penyebutan tewas tersebut ditujukan untuk almarhum Serda Hamzah Amir.
Disebutkan almarhum merupakan personel Denhubrem 073 Hubdam IV/Diponegoro yang tewas dalam menjalankan pratugas Satgas Yonif 405/Surya Kencana.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel TNI Inf Enjang saat dikonfirmasi SINDOnews menjelaskan bahwa penyebutan tewas adalah saat meninggal melaksanakan perintah dinas bukan karena lawan.
"Sesuai dengan Permenhan No 13 Tahun 2017 tentang status gugur atau tewas bagi prajurit TNI," katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (12/3/2022).
Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan gugur adalah status prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Sedangkan tewas adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Baca Juga
tulis komentar anda