Aturan Tes COVID-19 Dihapus, Penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh Malang Naik
Sabtu, 12 Maret 2022 - 14:03 WIB
Suasana di Bandara Abdulrachman Saleh Malang pasca perubahan aturan perjalanan udara.Foto/Avirista Midaada
MALANG - Perubahan aturan perjalanan udara berimbas pada meningkatnya jumlah penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh Malang. Bandara yang terletak di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini mulai mengalami kenaikan jumlah penumpang.
Kepala UPT Bandara Abdulrachman Saleh Malang Suharno menyebut, pasca adanya Surat Edaran (SE) Nomor Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang diberlakukan pada 9 Maret 2022 lalu membuat arus penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh Malang naik 10 persen. Kenaikan terjadi baik keberangkatan maupun yang tiba di Bandara Abdulrachman Saleh Malang.
Baca juga: Tes Antigen dan PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Naik 15,9 Persen
"Sebelum aturan SE Kemenhub (Kementerian Perhubungan) itu jumlah penumpang 80 persen, setelah aturan 90 persen," kata Suharno saat dikonfirmasi MNC Portal pada Sabtu (12/3/2022).
Kepala UPT Bandara Abdulrachman Saleh Malang Suharno menyebut, pasca adanya Surat Edaran (SE) Nomor Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang diberlakukan pada 9 Maret 2022 lalu membuat arus penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh Malang naik 10 persen. Kenaikan terjadi baik keberangkatan maupun yang tiba di Bandara Abdulrachman Saleh Malang.
Baca juga: Tes Antigen dan PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Naik 15,9 Persen
"Sebelum aturan SE Kemenhub (Kementerian Perhubungan) itu jumlah penumpang 80 persen, setelah aturan 90 persen," kata Suharno saat dikonfirmasi MNC Portal pada Sabtu (12/3/2022).
Lihat Juga :