Hati-hati! Banyak Sertifikat Tanah Palsu Beredar di Tangsel

Sabtu, 12 Maret 2022 - 03:37 WIB
Dia menjelaskan, sertifikat asli selalu memiliki salinan buku tanah yang tersimpan di BPN. Masyarakat bisa mengetahui keaslian dokumen tersebut dengan cara mengecek langsung ke kantor BPN.

"Jadi tidak akan mungkin orang punya sertipikat kalau tidak ada salinan buku tanah di BPN, berarti palsu. Sekarang kalau dia punya sertipikat cek aja ke BPN, pak nomor hak sekian atas nama si anu ada nggak datanya di BPN?," tuturnya.

Secara fisik, perbedaan sertifikat palsu memang sulit terlihat jika disandingkan dengan yang asli. Oleh karenanya yang paling mungkin dilakukan guna mengetahui keaslian sertipikat adalah dengan mendatangi kantor BPN. Prosesnya pun tak sampai sehari dengan biaya Rp50 ribu yang disetor ke negara.

"Sulit dibedakan, karena sekarang zaman semakin canggih kan. Jadi jangan ragu, langsung datang nanti petugas kami yang bantu cek," pungkasnya
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!