Hamili Gadis 17 Tahun, Pria Ini Tak Berkutik saat Diringkus Resmob Polres Minahasa

Sabtu, 12 Maret 2022 - 01:11 WIB
Pria asal Kabupaten Minahasa, berinisial TK alias Theo (19) dijemput Tim Unit II Resmob Polres Minahasa, karena menghamiliki gadis berusia 17 tahun. Foto/MPI/Subhan Sabu
MINAHASA - TK alias Theo (19) tak berkutik saat diringkus Tim Unit II Resmob Polres Minahasa. TK ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, karena telah menyetubuhi gadis berinisial AT (17) hingga hamil.

Baca juga: Gempar Video Pelajar SMA Asyik Bersetubuh di Kamar, Polisi: Kami Selidiki



Katim Unit II Resmob Minahasa, Bripka Surya menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Juli 2021 lalu. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Tondano Utara.

"Jadi saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya, selanjutnya pelaku membawa korban ke rumahnya di Kelurahan Tataran 1. Sampai di rumah, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dan pelaku langsung memaksa korban bersetubuh," jelas Surya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!