Sadis, Siswi SMA di Denpasar Dikeroyok Brutal 2 Pria hingga Patah Tulang
Jum'at, 11 Maret 2022 - 21:17 WIB
Begitu tim yang didukungnya menang, RV masuk ke lapangan untuk memberi ucapan selamat. Dia sempat dilarang oleh Andy. RV lalu menjelaskan dirinya merupakan anak pelatih tim yang menang.
Andy lalu mengizinkan RV ke tengah lapangan sambil menarik tangan RV dengan kasar. Mendapat perlakuan itu, RV tak terima sehingga terjadi pertengkaran.
Baca juga: Penganiayaan Brutal, Anak Pemilik Toko Tewas Dihajar dengan Batang Besi
Di tengah cekcok itu, Ruben datang dan langsung mendorong RV. Andy dan Ruben lalu menendang RV dengan brutal. "Akibat tendangan itu, tangan korban tersangkut di jaring gawang hingga patah," papar Bambang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 A ayat 2 ke 2e KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Bambang.
Andy lalu mengizinkan RV ke tengah lapangan sambil menarik tangan RV dengan kasar. Mendapat perlakuan itu, RV tak terima sehingga terjadi pertengkaran.
Baca juga: Penganiayaan Brutal, Anak Pemilik Toko Tewas Dihajar dengan Batang Besi
Di tengah cekcok itu, Ruben datang dan langsung mendorong RV. Andy dan Ruben lalu menendang RV dengan brutal. "Akibat tendangan itu, tangan korban tersangkut di jaring gawang hingga patah," papar Bambang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 A ayat 2 ke 2e KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Bambang.
(shf)