Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Nenek Pelaku Pembacokan terhadap Suami

Kamis, 10 Maret 2022 - 20:15 WIB
Pelaku pembacokan terhadap suami, anak, dan cucu, di Kampung Celak Kidul, RT 03/08, Desa Celak, Kecamatan Gunung Halu, Bandung Barat (KBB), tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan.(Ist)
BANDUNG BARAT - Pelaku pembacokan terhadap suami, anak, dan cucu, di Kampung Celak Kidul, RT 03/08, Desa Celak, Kecamatan Gunung Halu, Bandung Barat (KBB), tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan .

Nenek berinisial A (62) itu sebelumnya telah melakukan aksi nekat dengan membacok suaminya yang bernama Pandi (63), anaknya Siti Saidah (25), dan cucunya Nasar yang masih berusia 9 bulan, Senin (7/3/2022). Akibat kejadian itu Pandi meninggal dunia, sedangkan anak dan cucunya mengalami luka serius.



"Pelaku kini sedang diperiksa kejiwaannya oleh dokter yang menangani," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila, Kamis (10/3/2022).

Dia mengatakan, dengan adanya proses pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, hingga saat ini pihaknya baru menerapkan pasal sementara.

Sehingga belum ada pasal yang pasti untuk menjerat pelaku pembacokan tersebut, lantaran polisi masih harus menunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya keluar dari pihak rumah sakit.

"Untuk sementara pengenaannya, Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," sebutnya. Baca: Sakit Hati Picu Istri Bacok Suami, Anak, dan Cucu di Bandung Barat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!